LembagaPelatihan Kerja Swasta dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan yang melatih masyarakat umum pemohon mengajukan surat permohonan kepada Sub DinasTenaga Kerja Kabupaten Sleman dengan melampirkan persyaratan. Untuk mengetahui bagaimana proses pemberian izin operasional bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP di Kota Padang.
Untukbisa menjalankan LKP wajib memiliki Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (Izin LKP). Izin ini diajukan kepada DPMPTSP setempat dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dokumen-dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan agar prosesnya menjadi mudah di antaranya adalah: 1.
IzinOperasional Lembaga Kursus dan Pelatihan Proposal teknis yang di lengkapi dengan: o Memiliki program kerja tahunan dan 4 (empat) tahunan o Memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan o Daftar petugas tata usaha sekurang kurangnya 1 (satu) orang o Daftar peserta didik sekurang kurangnya 6 (enam) orang
cash. Mengurus Perizinan Lembaga Kursus Terbaru, seperti apa prosesnya? Beberapa tahun belakangan banyak hal terkait perubahan prosedur perizinan, dari semula yang biasa dikerjakan secara konvensional manual, belakangan proses mengurus perizinan ini dilakukan secara online melalui web aplikasi online single submission OSS. Website ini melayani pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dibawah badan koordinasi penanaman modal BKPM, nah jika kita ingin mendirikan lembaga kursus secara legal maka proses registrasi melalui web aplikasi OSS ini untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha NIB, Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Apa itu NIB? kita akan bahas pada detail artikel modulkomputer ini. Hadirnya OSS merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha sehingga proses mengurusu perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi. Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission OSS sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Regulasi diberlakukannya OSS ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Syarat dan Proses Mengurus Perizinan LKP Berikut persayaratan-persyaratan yang harus dilengkapi dan proses mengurus perizinan lembaga kursus dan kecakapan LKP terbaru Berbeda dengan persayaratan dan prosedur mengurus perizinan lembaga kursus yang sudah pernah dibahas pada artikel perizinan lembaga kursus dan pelatihan sebelumnya, sayarat dan proses perizinan lembaga kursus dan pelatihan saat ini berbeda. Apa saja persayaratannya? Dan bagaimana tahapan-tahapan proses mengurus perizinannya? Berikut penjelasan lengkapnya mengenai persyaratan dan proses mengurus perizinan lembaga kursus dan pelatihan LKP terbaru melalui sistem OSS. A. Persyaratan Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal Rumpun Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM, lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Penyelenggara Pendidikan Non Formal itu siapa saja? Perseroan Terbatas PT Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan Badan Usaha Nirlaba yang didirikan oleh badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sebagaimana penjelasan tersebut maka lembaga kursus komputer ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan non formal. Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan lembaga kursus komputer pihak penyelenggara harus melengkapi persyaratan administrafit dan persyaratan teknis, yaitu Siapkan KTP, KK, dan NPWP pengurus dan pendiri lembaga kursus yang sudah sinkron, alias tidak ada mis data antara dokumen yang satu dengan yang lainnya. Misalnya nama pengurus ada dalam 2 KK, atau antara alamat KTP dengan alamat yang ada di NPWP berbeda. Ketidaksinkronan data akan bermasalah pada saat upload data di OSS, semua data seperti NIK akan diverifikasi melalui sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan data lainnya di kementrian lain makanya data yang kita siapkan harus benar-benar sudah sesuai / sinkron / valid / tidak ada double data. Membuat Badan Usaha Berbadan Hukum. Sebagaimana yang sudah dijelaskan dibagian penyelenggara LKP, maka untuk bisa mendapatkan izin pendirian lembaga kursus dan pelatihan LKP harus memiliki badan usaha. Di Indonesia sendiri badan usaha berbadan hukum berupa PT, Yayasan, atau Koperasi. Umumnya untuk badan usaha yang dibentuk untuk persyaratan izin penyelenggaraan lembaga kursus adalah Yayasan. Jadi bentuklah yayasan, adapun kepengurusan yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang meliputi ketua, sekretaris dan bendahara. Dan perlu diingat bahwa Yayasan merupakan badan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan karena berifat sosial. Maka, jika kita ingin menyelenggarakan LKP dengan tujuan bisnis, alias mencari keuntungan, maka akan lebih baik jika badan usaha berbadan hukum yang dibentuk adalah PT. Untuk membuat badan usaha berbadan hukum ini silahkan meminta bantuan notaris untuk mengeluarkan akta yang harus ditandatangani oleh pendiri yayasan serta mendapatkan pengesahan dikeluarkan oleh Kemenkum HAM. Lokasi/Tempat LKP harus sesuai Zonasi. Maksudanya adalah, mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja diatur bahwa rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha harus disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib Menyusun RDTR masing-masing wilayahnya dan menyediakannya dalam bentuk digital. Jadi kita harus paham betul apakah lokasi yang akan dijadikan tempat penyelenggaraan LKP sudah sesuai dengan RDTR daerah setempat. RDTR sendiri diatur dalam Peraturan Daerah, silahkan cek Perda masing-masing daerah untuk mengetahui zonasi RDTR bagi LKP. Sarana Prasarana LKP. Standar minimum sarana prasarana LKP harus terpenuhi untuk menjamin terlaksananya kegiatan belajar yang sesuai dengan output lulusan kompeten. Ketentuan mengenai standar minimal sarana prasarana LKP ini bisa dipelajari pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang standar minimal sarana prasarana, untuk LKP bidang komputer bisa mempelajarinya pada Permendikbud nomor 33 tahun 2017. Mendapat Nomor Induk Berusaha NIB. NIB merupakan bukti penyelenggara sudah melakukan registrasi/pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha, NIB juga sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB sendiri berupa angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Pengajuan NIB melalui web aplikasi online single submission OSS. NIB sendiri berlaku sebagai; a angka pengenal impor, 2 hak akses kepabeanan, 3 pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan 4 wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha. Karenanya NIB ini akan diminta untuk dilampirkan dalam berkas persyaratan pada saat mengajukan izin operasional LKP. Persetujuan Tetangga Lokasi LKP. Tetangga yang dimaksud adalah, tetangga warga yang berada di sekitar lokasi tempat LKP akan didirikan. Bukti persetujuan dapat berupa surat rekomendasi dan lampiran fotokopi KTP. Silahkan minta persetujuan tetangga depan, belakang, samping kiri dan kanan dari lokasi LKP. Selain tetangga warga, persetujuan juga dapat berupa keterangan tidak keberatan dari LKP lainnya yang berada dalam satu zona wilayah. Kalau tidak ada LKP dalam satu zona wilayah, persyaratan ini tidak perlu. Siapkan Kurikulum LKP nya. Kurikulum merupakan gambaran umum dari materi yang akan diberikan kepada peserta kursus, biasanya terdiri dari kompetensi dasar, indikator dan materi. Kurikulum kursus komputer / kursus lainnya harus mengacu kepada standar umum kurikulum LKP, mengacu kepada SKKNI dan KKNI, silahkan lihat contoh kurikulum kursus komputer ini. Daftar Pengelola LKP. Terdiri dari daftar lengkap profil pengurus / pengelola LKP yang terdiri dari penanggungjawab dan tenaga pendidik / instrukutrur. Latar belakang pendidikan pengurus minimal SMA, dan minimal D3 untuk kompetensi keahlian yang diselenggarakan. Rencana Satuan Pendidikan Non Formal. Merupakan dokumen tentang rencana pengembangan lembaga secara lengkap, yang mengacu kepada Lingkup Standar Nasional Pendidikan. Dokumen ini meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Hasil Survey. Survey sendiri dilakukan oleh DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setempat setelah dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dinyatakan lengkap. Tujuannya untuk memverifikasi semua dokumen persyaratan yang telah diajukan. Setelah survey selesai dan tidak ada dokumen persyaratan yang harus diperbaiki, maka izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan yang sudah diajukan akan diterbitkan Proses Pendaftaran OSS OSS memudahkan pengajuan izin usaha secara cepat tanpa melalui birokrasi yang panjang. Gambaran umum proses pendaftaran izin usaha melalui OSS kurang lebih seperti berikut; A. Fasilitas Proses Pada Aplikasi Web OSS Registrasi user OSS. Pendaftaran ini dilakukan untuk mendapat akses OSS, atau login. Menggunakan Nomor Induk KTP NIK. Registrasi Legalitas. Pendaftaran legalitas pendirian badan usaha/usaha non perseorangan, dapat berupa akta dari Kemenkumham atau SK dari Pemerintah. Proses NIB. Melengkapi data yang belum ada pada legalitas untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha NIB. Perizinan Berusaha. Mendaftarkan kegiatan berusaha/proyek dan diterbitkanizin berusaha beserta izin-izin sarana prasarana lokasi, lingkungan, dan bangunan berdasarkan komitmen. Perizinan Komersial dan Operasional. Menentukan izin-izin komersial operasional dalam menjalankan operasional usahanya berdasarkan komitmen. Pengajuan Fasilitas. Pengajuan fasilitas berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas. Pencabutan Izin Usaha. Penutupan usaha, baik penuutpan usaha atau disebut non likuidasi maupun penutupan semua usaha atau disebut likuidasi. B. Cara Mendaftar OSS Masuk ke halaman website aplikasi OSS ini Kemudian cari menu tombol Daftar/Masuk, klik tombol Daftar/Register. Halaman registrasi akan terbuka. Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan. Berikutnya setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit. Maka anda akan menerima e-mail verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi. Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem. Silahkan akses kembali web OSS, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha NIB. Langkah Proses Pengajuan Perizinan Untuk Mendapatkan NIB Login ke laman website OSS menggunakan akun yang sudah kita buat sebelumnya Kemudian kliktombol PerizinanBerusaha, pilih klikNonPerseorangan, pilih jenis Badan Usaha/Badan Hukum/Badan Usaha Lainnya yang sesuai dengan usaha Andamisalnya Perseroan Terbatas/PT, kemudian klik tombol Pendaftaran NIB PT. Dan jika nama perusahaan Anda belum muncul dalam tabel legalitas, maka untuk PT, CV, Firma, dan persekutuan perdata klik tombol opsi Ambil Data Legalitas. Jika selain itu, pilih opsi mengisi formulir yang tersedia. Isi formulir dengan data anda sesuai isian perintah formulir Selanjutnya klik tombo lLanjut. OSS akan memvalidasi data yang telah diisi dan memberitahukan apabila ada yang perlu diperbaiki. Bila isian data sudah benar, kliktombol Lanjut Proses NIB. Ikuti langkah selanjutnya yang tertera, sampai pada proses cetak NIB. Langkah proses pengajuan perizinan berusaha non perseorangan bisa anda baca pada panduan lengkap yang diberikan pada laman informasi website OSS tersebut. Penutup Demikian gambaran umum mengenai tata cara mengurus perizinan lembaga kursus dan pelatihan LKP terbaru saat ini. Secara administratif tidak jauh berbeda dengan proses pengurusan izin LKP sebelumnya, cuma ada tahapan yang prosesnya dilakukan secara online melalui website aplikasi online single submission OSS untuk memperoleh Nomir Induk Berusaha NIB. Prosesnya ini jauh lebih simpel karena bisa dilakukan di rumah tanpa harus pergi ke instansi birokrasi untuk mengurus tahapan demi tahapan proses pengurusan. Admin sarankan, bagi yang tidak terbiasa dengan penggunaan sistem online silahkan meminta bantuan orang lain untuk proses registrasi sampai kepada tahap penerbitan NIB dan seterusnya di situs OSS agar tidak terjadi kesalahan dan hal-hal yang memperlambat proses perekaman data dan lain sebainya. Dapatkan Modul Komputer Pilihan Dibawah ini Modul Kursus Komputer Paket Office Word & Excel Rp. Modul TIK/Mulok Komputer Kelas 1,2,3,4,5,6 SD Modul Paket Office Lengkap Word, Excel, PPoint, Bonus Buku Digital MS Access Rp. Lihat produk-produk Modul Komputer kami Disini BONUS Tiap paket modul yang anda beli sudah dilengkapi dengan BONUS-BONUS modul komputer menarik lainnya. Dan BONUS administrasi mengajar, administrasi kursus, template sertifikat, dan contoh proposal pendirian lembaga kursus komputer. CARA PESAN MODUL Pesan / Order modul yang anda pesan melalui SMS/WA ke nomor 0813 1951 3609 Contoh "Order Modul TIK SD, Bapak Abdul, Jakarta" ORDER NOW VIA CHAT WHATSAPP CS 1 ORDER NOW VIA CHAT WHATSAPP CS 2
BerandaKlinikBisnisIzin Usaha untuk Lem...BisnisIzin Usaha untuk Lem...BisnisJumat, 11 Maret 2022Saya memiliki usaha kursus bahasa asing yang sudah berjalan hampir 2 tahun. Namun usaha saya ini belum memiliki legalitas yang memadai. Bagaimana cara agar saya memilikinya?Lembaga kursus bahasa asing termasuk dalam salah satu jenis satuan pendidikan yang diakui dalam undang-undang, yaitu satuan pendidikan nonformal. Agar legalitasnya terpenuhi, Anda perlu mengurus Nomor Induk Berusaha NIB yang diperoleh melalui sistem OSS, dan juga mengajukan izin pendirian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Lembaga Kursus sebagai Satuan Pendidikan NonformalBerdasarkan Pasal 1 angka 10 UU 20/2003, satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.[1] Sesuai dengan Pasal 102 ayat 1 PP 17/2010, pendidikan nonformal berfungsisebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal atau sebagai alternatif pendidikan; danmengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal meliputi[2]Lembaga kursus dan lembaga pelatihan;Kelompok belajar;Pusat kegiatan belajar masyarakat;Majelis taklim; danPendidikan anak usia dini jalur Pasal 1 angka 4 Permendikbud 81/2013 menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih Pendirian Lembaga Kursus Bahasa AsingLKP yang dalam kesehariannya menyelenggarakan pendidikan bahasa asing merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal yang dapat didirikan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.[3]Apabila Anda tertarik mewadahi LKP pendidikan bahasa asing tersebut dengan badan hukum, maka pilihan yang tersedia di antaranya yaitu Yayasan, Koperasi, atau Perseroan Terbatas “PT”. Bagi LKP yang didirikan murni untuk mencari keuntungan, tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan PT sebagai kendaraan yang akan satu keunggulan PT adalah tanggung jawab yang dimiliki para pemegang saham sebatas modal yang disetornya. Sehingga apabila PT mengalami kerugian, harta pribadi para pemegang saham tetap juga Jenis-jenis Badan Usaha dan KarakteristiknyaSetelah memilih bentuk usaha, Anda dapat melanjutkannya ke tahapan pengajuan izin pendirian satuan pendidikan nonformal dengan mengajukan surat permohonan pendirian serta melampirkan persyaratan teknis dan administratif kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.[4]Persyaratan administratif yang dimaksud terdiri atas[5]fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP pendiri;susunan pengurus dan rincian tugas;jika pendiri adalah badan hukum, maka melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum;Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah;Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 tiga persyaratan teknis adalah berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.[6] Nantinya, kepala dinas yang akan melakukan verifikasi berkas administrasi dan teknis tersebut.[7]Berdasarkan pengalaman Easybiz, verifikasi mengenai kebenaran semua berkas administrasi dan teknis dilakukan dengan mengadakan survei setelah dokumen persyaratan tersebut dinyatakan lengkap. Lalu, pihak yang melakukan survei terhadap satuan pendidikan nonformal yang Anda operasikan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan survei selesai dan tidak ada dokumen persyaratan yang harus diperbaiki, maka izin pendirian satuan pendidikan nonformal yang Anda ajukan akan diterbitkan. Izin ini berlaku selama kursus bahasa asing yang Anda jalani masih beroperasi dan tidak mengalami satuan pendidikan nonformal yang telah mendapatkan izin pendirian diberi Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal dengan berpedoman pada tata cara pemberian nomor induk yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.[8]Baca Juga Begini Prosedur dan Syarat Mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKPLembaga Kursus Wajib Memiliki NIBTidak hanya itu, Anda perlu juga mencermati SE Sekjend Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 26/2021. Poin 6 dari surat edaran tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan Pasal 1 angka 12 PP 5/2021, NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.[9]Baca juga Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Begini PenjelasannyaSedangkan Lembaga OSS merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.[10]Ini artinya Anda wajib memastikan data yang ada pada KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, dan Kartu Keluarga KK pengurus dan pendiri LKP telah sinkron. Karena sejak munculnya OSS, sistem perizinan usaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga Induk Kependudukan NIK akan diperiksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP. Jika NIK atau KSWP dari pendiri dan pengurus LKP dinyatakan tidak valid, maka proses registrasi untuk memperoleh NIB tidak dapat dilanjutkan, sehingga Anda tidak dapat memenuhi salah satu syarat untuk mengajukan izin pendirian satuan pendidikan mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan jawaban dari kami, semoga hukumUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;Surat Edaran Sekretaris Jenderal Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.[1] Pasal 1 angka 12 UU 20/2003[2] Pasal 100 ayat 2 PP 17/2010[3] Pasal 2 Permendikbud 81/2013[4] Pasal 6 ayat 1 Permendikbud 81/2013l[5] Pasal 5 ayat 2 Permendikbud 81/2013[6] Pasal 5 ayat 3 Permendikbud 81/2013[7] Pasal 6 ayat 2 Permendikbud 81/2013[8] Pasal 7 Permendikbud 81/2013[9] Pasal 1 angka 21 PP 5/2021[10] Pasal 1 angka 22 PP 5/2021Tags
Artikel > Perizinan Berusaha > Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKPLembaga Kursus dan Pelatihan LPK telah membantu meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang profesional, kompeten dan memiliki skill ahli di bidang usaha tertentu. Hal ini tentu saja dibutuhkan sehingga produktivitas dunia usaha khususnya di Indonesia dapat ditingkatkan melalui kualitas sumber daya manusia yang lebih baik mengenai Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP ini diperbaharui pada tanggal 7 Maret dengan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan, pengajuan perizinan di bidang pendidikan tidak dilakukan melalui sistem OSS RBA kecuali Lembaga Pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus KEK. Untuk itu, pemberian layanan perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal. Namun setiap penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan perizinan. Artikel AwalPasal 1 angka 4 Permendikbud 81/2013 menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP adalah satuan pendidikan non formal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih bisa menjalankan LKP kamu wajib memiliki Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan Izin LKP. Izin ini diajukan kepada DPMPTSP setempat dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan banyak Lembaga Kursus dan Pelatihan LPK yang telah berkembang belakangan ini, dan menawarkan berbagai kursus keahlian seperti kursus bahasa asing Mandarin, kursus bahasa asing Korea, kursus bahasa asing Jepang, kursus bahasa asing Inggris, kursus menjahit, kursus membuat kue, dan lain sebagainya. Berjamurnya Lembaga Pelatihan Kerja memperlihatkan bahwa peluang untuk mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja masih terbuka luas, mengingat masih banyak orang di berbagai pelosok negeri yang membutuhkan keterampilan kerja. Bagaimana cara mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja dan syarat apa yang harus dipenuhi agar pengajuannya lancar? Anda akan menemukan jawabannya di dalam artikel izin operasional Lembaga Kursus dan PelatihanAnda perlu tahu bahwa saat ini pengajuan perizinan di bidang pendidik tidak lagi dilakukan melalui sistem OSS RBA, kecuali Lembaga Pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus KEK. Peraturan terbaru ini didasari oleh Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan. Untuk itu Perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan LPK dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan dilaksanakan dengan pedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan demikian perlu dicatat bahwa sebelum mengajukan perizinan, terlebih dahulu Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA, yang telah ditentukan oleh perundang-undangan sebelumnya. Selama beberapa tahun terakhir memang banyak perubahan terkait dengan perizinan usaha, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik "PP Tentang OSS". OSS adalah perizinan usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang akhirnya PP Tentang OSS mengubah rangkaian proses pendirian perusahaan, seperti misalnya adanya keharusan bagi perusahaan untuk melakukan registrasi pada sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha NIB, Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Selain itu, OSS juga memicu adanya ketentuan baru dari berbagai Kementerian yang membawahi masing-masing sektor usaha yang termasuk dalam ruang lingkup sistem OSS, seperti sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan, hingga sektor Pendidikan dan dan Persyaratan izin operasional pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan LKPBerdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, berikut adalah beberapa update prosedur dan persyaratan pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP1. Pengecekan kembali dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti data KTP, NPWP, KK Pengurus dan Pendiri LKPWalau terlihat sepele, namun permasalahan administrasi ini adalah permasalahan yang paling sering dialami banyak pelaku usaha saat akan mengajukan perizinan. Seringkali data yang tertera di KTP, NPWP, dan KK tidak sinkron, sehingga pada akhirnya data akan dianggap tidak valid dan Anda harus mengajukannya kembali setelah melakukan sinkronisasi karena saat ini perizinan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission OSS, maka proses validasi data menjadi hal utama yang harus dipenuhi, demikian juga dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP.Saat NIK atau KSWP pendiri dan pengurus LKP dinyatakan tidak valid, maka proses pengajuan izin baru bisa dilanjutkan kembali saat semua data dokumen telah Memilih bentuk badan usaha Lembaga Kursus dan Pelatihan LPKBerdasarkan Pasal 2 Permendikbud 81/2013 Lembaga Kursus dan Pelatihan LPK dikategorikan sebagai pendidikan non formal yang dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok orang atau badan hukum seperti Perseroan Terbatas PT, yayasan dan koperasi. Artinya, untuk bisa mendapatkan izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LPK, tidak ada keharusan untuk memilih bentuk usaha tertentu. Hanya saja, bila Anda mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan dengan maksud murni mencari keuntungan, maka Anda disarankan untuk memilih badan hukum seperti PT sebagai badan memiliki banyak keunggulan, salah satunya tanggung jawab yang dimiliki oleh para pemegang saham hanya sebatas modal yang disetor, sehingga apabila PT mengalami kerugian maka harta pribadi para pemegang saham tetap aman. Selain itu, apabila usaha memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda juga dapat mendirikan PT dengan satu pendiri diatur di dalam UU Cipta Kerja dan PP 8/2021, untuk mendirikan PT tidak ada batasan minimal besaran modal dasar, semua berdasarkan kesepakatan para pendiri. Sehingga dalam mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan tidak ada persyaratan modal minimal yang harus tujuan Anda mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan Kerja bukan untuk mencari keuntungan, Anda disarankan memilih badan usaha Ketentuan zonasi lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan UU Cipta Kerja telah mengatur rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. Pemerintah Daerah wajib menyusun RDTR masing-masing wilayah dan menyediakan info dalam bentuk digital, sehingga pelaku usaha dapat DKI Jakarta menentukan dalam Perda DKI 1/2014 tentang RDTR dan zonasi yang dapat digunakan bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan, yaitu K2, K4, C1 dan S1. Apabila ditemukan bahwa domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan, maka izin operasional tidak akan diterbitkan walau persyaratan dokumen telah yang dapat digunakan bagi lembaga kursus dan pelatihan adalah K2, K4, C1, S1. Berdasarkan pengalaman Easybiz, jika domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi peruntukkannya, maka izin operasional tidak akan diterbitkan meskipun dokumen persyaratannya lengkap. Untuk mengecek tempat yang akan kamu gunakan apakah sesuai dengen ketentuan zonasi yang diatur oleh Pemda DKI bisa dicek di Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan PelatihanUntuk menunjang proses pembelajaran yang efektif dan maksimal, Lembaga Kursus dan Pelatihan harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat menghasilkan lulusan berkualitas dan memiliki daya saing. Ketentuan tentang sarana dan prasarana dapat dipelajari lebih lanjut dalam Registrasi Nomor Induk Berusaha NIBSeperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa NIB harus terlebih dahulu diajukan melalui Lembaga Online Single Submission OSS. NIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, NIB juga berlaku sebagaiAngka Pengenal ImporHak akses kepabeananPendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaanWajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha6. Adanya persetujuan tetangga lingkungan sekitarSetelah berhasil mengetahui bahwa lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan telah sesuai dengan zonasi yang ditentukan, langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan dari tetangga di sekitar, baik tetangga depan, tetangga samping kiri, tetangga samping kanan dan tetangga di belakang lokasi yang telah ditentukan. Persetujuan tidak hanya diberikan secara verbal, namun Anda juga harus melampirkan masing-masing fotokopi KTP sebagai bukti Penentuan kurikulum Lembaga Kursus dan Pelatihan Kurikulum adalah salah satu hal yang penting yang memberikan gambaran mengenai perencanaan tentang tujuan, dan bahan pelajaran LKP tersebut. Kurikulum yang digunakan harus memuat standar kompetensi, materi pembelajaran, penilaian dan alokasi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada. Penyusunan kurikulum juga harus disesuaikan dengan target usia peserta Persyaratan penanggung jawab dan tenaga pendidik Lembaga Kursus dan PelatihanAnda tidak bisa sembarangan memilih orang untuk menjadi pengajar atau penanggung jawab LPK yang Anda dirikan. Seorang penanggung jawab LPK setidaknya harus berpendidikan minimal SMA dan diwajibkan melampirkan ijazahnya. Sedangkan tenaga pendidik harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program pengajaran yang akan diberikan, dengan melampirkan ijazah minimal D-3.9. Rencana pengembangan satuan pendidikan non formal dan surveyUntuk memenuhi persyaratan izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan, Anda juga perlu menyimak persyaratan teknis yang dibuat berdasarkan Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan PP 57/2021 dan perubahannya, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian SurveySetelah semua persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap, maka langkah terakhir yang perlu diperoleh adalah survey. Survey berguna untuk memverifikasi kebenaran dokumen yang telah diajukan. Survey ini biasanya dilakukan oleh DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setempat. Begitu survey dinyatakan lolos dan terverifikasi, maka izin operasional LKP sudah Anda peroleh sampai adanya perubahan peraturan lain atau selama LKP terlalu sulit bukan? Setelah membaca artikel ini Anda sudah bisa mulai menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, terutama jika Anda ingin terlebih dahulu membuat PT sebagai badan hukum yang mendasari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ingin Anda dirikan.
izin operasional lembaga kursus dan pelatihan